Minggu, 12 Oktober 2008

Jinayat dan Qishosh

Jinayat
☻ Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
(keluarga-islam.com)

Qishosh
☻ Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Qishosh ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

Syarat-syarat Qishosh :
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf).
b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh
c. Orang yang dibunuh sama derajatnya.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama (nyawa dengan nyawa).
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak
g. Jika terjadi pembunuhan secara sekelompok orang maka yang harus diqishash adalah semuanya (dibunuh semua).

Hikmah Qishosh
Hikmah qishosh ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
( http://tafany.wordpress.com/)

Tidak ada komentar: