KHAMAR
Khamar berasal dari bahasa Arab artinya menutupi. Jenis minuman yang memabukkan (menutupi kesehatan akal). Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian khamar sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang mengandung unsur yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar.
(http://infokito.wordpress.com/2008/01/17/khamar/)
AL BAGHYU
Al Baghyu adalah berbuat sewenang-wenang, berbuat dzalim/aniaya terhadap orang lain. Al Baghyu yang paling dimurkai Allah adalah berbuat dzalim terhadap istri sendiri, yaitu menelantarkan istri, menyakiti hatinya, merampas kehangatan cintanya, merendahkan kehormatannya, mengabaikan dalam mengambil keputusan dan mencabut haknya untuk memperoleh kebahagiaan hidup bersama-sama.
(http://mkholil.web.id/2008/05/12/janji-suci/)
PENCURIAN
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi : "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00".
(http://hukumpakar.site88.net/pencurian.php)
PERAMPOKAN
Perampokan adalah suatu tindakan kriminal dimana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Secara singkat perampokan adalah mengambil harta atau kepemilikan harta atau hak orang lain secara paksa.
Hakumannya adalah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.
Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,( Al- Maidah : 33)
Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al- Maidah : 34 )
(http://zahrotussolichah.blogspot.com/2008/11/perampokan-perampokan-adalah-suatu.html)
QODZAF
Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual).
Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).
(http://zahrotussolichah.blogspot.com/2008/11/perampokan-perampokan-adalah-suatu.html)
ZINA
Zina adalah persetubuhan atau hubungan laki-laki yang bukan muhrimnya (tanpa ikatan resmi atau ikatan pernikahan.
Zina ada 2 macam:
1. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Hukumannya adalah dirajam (dikubur sampai hanya terlihat kepalanya saja) dan dilempar batu sampai mati.
2. Zina ghoiru muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Hukumannya adalah didera atau dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama 1 tahun dari pemukiman.
Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’ : 32).
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (An-Nur:2).
(http://zahrotussolichah.blogspot.com/2008/11/perampokan-perampokan-adalah-suatu.html)
Senin, 24 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar